Catatan Awal
Polemik kasus Roti Kaigi di media massa akhir-akhir ini sebenarnya bermuara pada dua tema besar, yaitu human trafficking dan sikap serta keberpihakan Gereja, secara khusus para biarawan-biarawati terhadapnya. Berbagai opini yang dipublikasikan di media massa memperlihatkan adanya variasi sudut tilik terhadap dua tema besar di atas. Polemik ini berawal dari opini P. Dr. Otto Gusti, yang berjudul “Roti Kaigi, Human Trafficking dan Orang Tua” (Pos Kupang, 04/02/2015). P. Otto Gusti sebagai anggota Truk-F yang melakukan advokasi hukum terhadap korban, mencoba membuka cakrawala pemikiran massa tentang kasus dimaksud dalam perspektif hukum positif dan ketatanegaraan. Opini ini ditanggapi oleh Bapak Oscar Pareira Mandalangi dengan sebuah tulisan berjudul “Menghakimi ataukah Praduga tak Bersalah” (Pos Kupang, 19/02/205). Bapak Oscar menilai sepak terjang kaum biarawan-biarawati yang tergabung dalam Truk-F sebagai sebuah upaya yang tidak adil dan tidak sesuai dengan semangat Kitab Suci, karena mengakomodasi yang satu (korban) dan ‘menelantarkan’ yang lain (pelaku). Opini selanjutnya bermuara pada dua tema besar di atas. Yang paling tegas menyoroti keberpihakan ‘yang seharusnya’ dari kaum biarawan-biarawati adalah Charles Beraf dalam opininya ‘Saya Diinjili Oscar’ (Pos Kuapng, 05/03/2015). Tulisan sederhana ini ingin melihat secara lebih kritis keberpihakan Gereja, secara khusus kaum biarawan-biarawati dalam kasus Roti Kaigi. Tulisan ini mencoba melihat dua tema besar di atas, dalam bingkai moral Kristiani dan bertumpu pada ide-ide dasar kenabian umat Kristen (biarawan-biarawati) yang dikemukakan Charles Beraf.
Advokasi Berbasis Cinta Kasih atau Kriminalisasi Berbasis Kepentingan?
Dalam opininya, pertama-tama Charles Beraf menilai tindakan advokasi hukum yang dilakukan biarawan-biarawati tidak sesuai dengan panggilan profetis kaum religius Kristiani, yang dituntut untuk merangkul semua yang berdosa dan bersalah. Menurutnya, advokasi hukum oleh kaum biarawan-biarawati adalah sebentuk kriminalisasi, karena menempatkan pelaku pada zona hitam dan korban pada zona putih. Namun, apakah dengan membedakan panggilan profetis antara awam dan kaum kaum religius, tidak berarti mendegradasikan universalitas keberpihakan umat Kristen kepada mereka yang menderita, dikucilkan, dan menjadi korban? Apakah batasan antara religius dan awan dihadapan orang yang menjadi korban suatu tindakan kriminal?
Sidang KWI tahun 2008, perihal upaya penghentian praktik-praktik perdagangan manusia menegaskan kembali pesan sidang KWI tahun 2001 menegnai pemulihan martabat manusia. Pada pasal 5 pesan sidang KWI 2001 ditegaskan, “Allah kita adalah Allah yang menghidupkan, dan yang senantiasa menyertai dan meneguhkan setiap orang. Allah berkehendak untuk menyelamatkan semua orang. Namun, dalam karya penyelamatan-Nya Ia mendahulukan mereka yang paling menderita. Itulah yang kita lihat pada hidup dan pekerjaan yang dilakukan oleh Yesus, Sang Guru, dan Teladan kita (Luk 9: 10; Mat 9: 12).” Keberpihakan terhadap orang yang menderita bersifat imperatif kategoris dan melampaui segala status bahkan dalam hirarki Gereja sekalipun. Bukankah Yesus tidak membenarkan imam Lewi yang menelantarkan korban perampokan di jalan hanya karena alasan suci mengenai kenajisan? Keberpihakan para biarawan-biarawati terhadap korban adalah suatu ungkapan sikap etis yang terdalam dan contoh yang baik dalam meneladani Kristus. Justru penelantaran korban tindakan kriminal adalah tindakan yang dimensi etisnya patut dipertanyakan dan bisa jadi suatu kriminalisasi pada tataran pasif.
Namun pertanyaan selanjutnya, siapa yang menjadi korban? Dalam opini Oscar, yang berjudul “Menghakimi ataukah Praduga tak Bersalah”, dapat ditangkap adanya upaya pembalikan logika berpikir mengenai posisi korban dan pelaku. Pemilik Toko Roti Kaigi dianggap sebagai objek fitnah dari Truk-F, sedangkan sepuluh orang pekerja yang mengalami perlakuan diskriminatif tidak disinggung dan ditempatkan pada posisi manapun. Penemuan Truk-F akan fakta bahwa sepuluh orang karyawan toko Roti Kaigi telah diperlakukan secara diskriminatif, eksploitatif, dan tidak berperikemanusiaan sudah cukup menjadi bukti bahwa mereka berada dalam posisi korban. Gereja dalam ajaran sosialnya menegaskan bahwa “hal yang sungguh memalukan dan tidak manusiawi adalah penyalahgunaan manusia sebagai sarana demi menangguk laba, serta memandang mereka tidak lebih dari pada tenaga dan sumber daya”. (Rerum Novarum, No. 17). Gereja sendiri, dalam ensiklik-ensikliknya (Rerum Novarum, Laborem Exercens, Pacem in Terris), menyatakan penghormatan dan keberpihakannya atas personalitas serta hak para buruh atas upah, penghidupan yang layak, jaminan sosial, perlindungan, dan juga kesejahteraan hidup rohani, yang oleh oknum pemilik toko Roti Kaigi sama sekali tidak diindahkan. Jika demikian, apakah pilihan yang berorientasi pada korban (victim-oriented) tidak mengandung didalamnya orientasi yang konsisten terhadap nilai-nilai Kristiani (values-oriented)? Human trafficking dalam segala bentuknya secara formal sintetik dilihat secundum se jahat. Berbagai bentuk perdagangan manusia bersifat mox niminata mala sunt dan immoral, karena itu tidak dapat dibenarkan atas alasan apapun.
Masalah selanjutnya yang diangkat oleh Charles Beraf adalah keterlibatan Gereja dalam hal ini biarawan-biarawati dalam proses hukum dan advokasi terhadap korban. Charles Beraf mengeritik dengan cukup tegas pentingnya mengutamakan modus vivendi kaum religius dari pada modus operandi-nya. Saya kira, partisipasi aktif kaum biarawan-biarwati dalam upaya advokasi korban dan penegakan hukum berhubungan dengan kasus ini tidak mengurangi nilai cara hidup religius yang mereka hayati. Bukankah kaum biarawan-biarawati atau pun religius Katolik, menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai program yang bertajuk JPIC yang dicanangkan Gereja. Pesan Sidang KWI tahun 2001 Pasal 19 menegaskan, “semakin bertambahnya jaringan aksi, aliansi, kelompok solidaritas dan relawan, organisasi/LSM lintas etnis, golongan, dan agama, yang bergerak di bidang pemberian bantuan hukum dan pemberdayaan kaum perempuan dan masyarakat kecil umumnya, merupakan modal bagi gerakan yang lebih luas dalam masyarakat. Keberadaan dan kegiatan-kegiatan kemanusiaan semacam itu sangat didukung dan terus didorong. Kepedulian terhadap kaum kecil dan hak- hak asasi telah mengundang keterlibatan langsung banyak orang berkehendak baik, termasuk orang-orang kristen, baik kaum awam maupun para kaum religius dan orang-orang tertahbis. Selain memberikan bantuan dan pendampingan mereka juga menghimbau dan menggugah lewat pelbagai cara institusi-institusi dan para penguasa negara untuk bertindak sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepada mereka.” Di sini terlihat jelas kesadaran dan penghormatan terhadap berbagai kharisma Gereja. Pilihan para biarwan-biarwati dalam Truk-F, adalah suatu opsi dan bukan satu-satunya yang mencerminkan kekayaan kharisma Gereja. Opsi ini, adalah aksi yang mulia dan bernilai lebih jika dilandasi dengan refleksi serta kontemplasi yang memperlihatkan kekhasan spiritualitas Kristen. Kharisma ini secara gamblang juga membuka ruang bagi upaya pendampingan psiko-spiritual baik bagi korban maupun pelaku. Jadi, Gereja pada dasarnya berpihak pada korban, tetapi tidak mengabaikan pelaku. Ruang inilah yang disebut rekonsiliasi.
Rekonsiliasi tidak berarti membalikan fakta, mengesampingkan kebenaran, dan mengabaikan proses hukum yang berlaku. Secara etis, seseorang tetap bertanggungjawab atas konsekuensi yang ditimbulkan dari tindakan yang ia lakukan, jika tindakan tersebut melanggar hukum positif yang berlaku. Rekonsiliasi akan menjadi semu apabila korban dikonstruksikan untuk memaafkan pelaku dengan dalil mengupayakan kerukunan, tanpa menegakkan keadilan serta kebenaran. Dengan cara ini pelaku bisa menghindar dari tanggungjawab atas kesalahan yang ia lakukan dan berpotensi menimbulkan kesalahan yang sama dikemudian hari. Rekonsiliasi harus berasal dari kedua pihak. Dari pihak korban, rekonsiliasi berakar pada tindakan maaf yang lahir dari pemaknaan yang baru atas ingatan akan kekerasan dan pengalaman traumatis. Sedangkan dari pihak pelaku rekonsiliasi nyata dalam pertobatan dan sikap bertanggungjawab atas segala konsekuensi tindakannya, termasuk dalam ranah hukum positif. Dalam konteks inilah kita menggandengkan moralitas dan hukum, etika kepedulian dan etika keadilan. Jadi hukum dapat ditegakkan demi keadilan, tanpa kebencian ataupun niat membalas dendam.
Catatan Akhir
Gereja menolak dengan tegas segala bentuk human trafficking. Gereja juga menghormati berbagai kharisma yang ada dalam tubuhnya dan mendukung segala upaya penanggulangan human trafficking lewat berbagai cara dalam bidang-bidang kehidupan bersama, sejauh tetap konsisten berpegang teguh pada ajaran Kristus, dan ajaran sosial Gereja.
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Komunitas, Sastra, dan Kemanusiaan (Catatan Apresiatif untuk Festival Sastra Santarang)
Pada tanggal 2-4 Juni yang lalu, saya berkesempatan mengikuti Festival Sastra Santarang (FSS) yang diadakan di Kupang. Festival ini diselenggarakan atas prakarsa dan kerja sama Komunitas Dusun Flobamora Kupang dan Komunitas Salihara Jakarta. Bagi saya, festival ini merupakan salah suatu festival sastra besar dan berkualitas yang pernah diselenggarakan di bumi NTT. Festival ini sebenarnya merupakan suatu respons positif bagi pertumbuhan dan perkembangan sastra NTT, yang eksistensinya sudah mendapat pengakuan nasional bahkan internasional. Festival ini menghadirkan Ayu Utami, Hasif Amini, AS Laksana, para sastrawan NTT (Mario Lawi, Dicky Senda, Ishack Sonlay), akademisi, serta kepala Kantor Bahasa NTT dan diikuti oleh berbagai komunitas yang ada di NTT (Kupang, Maumere, Ruteng, Soe, Kefamenanu, dll.). Festival ini juga bertujuan mengobarkan kembali semangat berkomunitas (lintas bidang dan genre) kaum muda dan masyarakat NTT umumnya, serta membangun jejaring antar komunitas tersebut. Komunitas dan sastra sebagai topik festival ini dirangkum dalam berbagai kegiatan seperti sarasehan pengembangan komunitas-komunitas di NTT, seminar dan workshop sastra serta kepenulisan kreatif, pentas seni dan hiburan, serta media visit.
Geliat pertumbuhan dan perkembangan komunitas-komunitas dengan berbagai genre dan bidang gelutan di NTT menjadi fenomena yang harus direspon secara positif. Komunitas (Lat: communio) pada hakikatnya berarti persekutuan. Persekutuan ini sebenarnya membentuk persatuan dan kesatuan dari pluralitas individu (unity in diversity). Setiap individu dengan personalitasnya masing-masing membentuk komunitas atas dasar dorongan motivasi, cita-cita, tujuan dan idealisme yang sama. Lebih jauh, komunitas hanya bisa terbentuk apabila individu melibatkan diri dalam jalinan relasi yang terbentuk lewat komunikasi. Komunikasi yang ideal dalam suatu komunitas bersifat interpersonal. Menyitir Martin Buber, relasi antar anggota dalam komunitas hendaknya bersifat aku-engkau. Ada cinta sejati dalam relasi ini. ‘Yang lain’ diterima dengan segala keunikannya dan dianggap bernilai, sehingga diriku pun terarah kepada ‘yang lain’. Romo Amanche dalam makalahnya menegaskan hal ini dalam ungkapan menarik: ‘In and trough love, I make the others be and the others make me be’. Lewat komunitas, dimensi sosialitas seseorang ditopang, sekaligus personalitasnya mendapat tempat untuk dikembangkan. Komunitas menegaskan hakikat manusia sebagai makhluk personal-komuniter. FSS yang merekam geliat pertumbuhan komunitas-komunitas lintas bidang dan genre di NTT memberi ruang refleksi, diskusi sekaligus konsolidasi bagi komunitas-komunitas ini. Lebih jauh, FSS memiliki visi menjalin relasi ad extra serta jaringan antar dan inter-komunitas.
FSS sendiri menyadari dan menegaskan sastra sebagai instrumen yang baik dalam memberi sumbangan bagi perkembangan NTT. Jika dirunut lebih jauh, sejak dahulu sastra sudah menjadi suatu instrumen dalam pengembangan kepribadian manusia. Sastra dengan muatan epistemologis, estetis, dan etis berdaya guna dalam pembentukan karakter individu. Sebagai contoh, humanisme Eropa yang berlangsung pada abad 15 melihat litterae humane (sastra) sebagai paradigma segala pembentukan rohani manusia. FSS menilik secara khusus komunitas sastra yang dianggap memainkan peranan sentral dalam pertumbuhan dan perkembangan satra NTT. Sastra mungkin identik dengan karya personal, tetapi adanya komunitas sastra sebenarnya menjadi suatu ruang pematangan karya personal itu sehingga tidak hanya berdimensi subjektif tetapi menjadi milik semua yang mengapresiasinya. Komunitas bagi para pegiat sastra adalah keluarga, ruang mereka menjalin kasih persaudaraan, bertukar ide dan gagasan, serta saling mendewasakan lewat motivasi serta kritik demi produktivitas karya yang indah dan berguna. Komunitas-komunitas sastra sesungguhnya telah banyak berkembang di NTT, sebut saja Dusun Flobamora, Filokalia Seminari Tinggi ST.Mikhael, dan Rumah Poetica di Kupang, beberapa komunitas sastra di Ende yang digerakkan oleh mahasiswa UNFLOR dan pegiat sastra Ende, komunitas sastra di berbagai biara dan seminari di Maumere seperti Teater Tanya-Ritapiret, Aletheia-Ledalero, atau Vigilantia-Karmel, LG Corner di Ruteng, Lopo BIINMAFO, dan komunitas-komunitas sastra sekolah dan lainnya yang mungkin luput dari pengetahuan penulis.
Pada akhirnya semua komunitas yang ada di NTT, secara khusus komunitas sastra bisa berarti apabila mengusung suatu misi yang sama yaitu mengembangkan kemanusiaan masyarakat NTT dalam segala matranya (epistemologis, estetis, dan etis,). Pengembangan masyarakat NTT bisa menjadi roh penghubung komunikasi inter-komunitas di NTT. Komunitas-komunitas, secara khusus yang bergerak di bidang sastra, bisa menjadi motor perwujudan ide Aristoteles akan terciptanya suatu kota (polis) di NTT, yang kreatif dan membahagiakan karena memanfaatkan tiga dimensi fungsional sastra sebagai yang menghibur (paidia), membentuk karakter (paideia), dan memunrnikan polis dari aksi kriminalitas (katharsis). Kota yang demikian dapat menjadi tempat setiap individu mengembangkan potensi dirinya. Selain itu, melalui sastra, lokalitas NTT bisa diangkat ke permukaan, tidak hanya sebagai bentuk promosi tetapi suatu penegasan bahwa NTT bisa memberi sumbangan pemikiran bagi dunia lewat local genius-nya (epistemologis, estetis, etis) yang selalu memiliki dimensi universal.
Langganan:
Postingan (Atom)

